Bone,

,

Anggaran Dasar dan Rumah Tangga / ADRT

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARARAN RUMAH TANGGA
PARTAI GOLONGAN KARYA


ANGGARAN DASAR


Bagian Kesatu
PEMBUKAAN

Bahwa Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah berkat rahmat Tuhan YME dan bersumber dari amanat rakyat dan didorong keinginan luhur untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Bahwa cita-cita kemerdekaan tersebut hanya dapat dicapai dengan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, membangun segala kehidupan secara seimbang baik lahir dan batin dengan landasan Pancasila. Selanjutnya kehidupan bangsa yang lebih maju, modern, dan mandiri menuntut pembaharuan yang terus menerus melalui usaha-usaha yang disesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan jaman dengan tetap memelihara nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa Indonesia.

Bahwa sadar akan perlu adanya kekuatan yang tangguh sehingga mampu mewujudkan cita-cita kemerdekaan tersebut, masyarakat karya dan kekaryaan yang pada hakikatnya adalah masyarakat yang berisi kegiatan kodrati manusia, tumbuh dan berkembang sebagai kekuatan politik, dan bertekad bulat hendak mengisi kemerdekaan dengan berusaha mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat lahir dan batin, memelihara budi dan pekerti luhur, meningkatkan kecerdasan rakyat, menegakkan demokrasi, dan mewujudkan keadilan sosial, dengan terjaminnya kehidupan kepribadian bangsa Indonesia terutama dalam memelihara dan menjaga keutuhan, kesatuan bangsa sepanjang masa, memelihara kerukunan suku, agama, ras, dan pergaulan antar golongan yang hidup di Indonesia dalam rangka perwujudan dan pelaksanaan wawasan nusantara.

Bahwa pertumbuhan dan perkembangan masyarakat karya dan kekaryaan sesungguhnya sudah ada dan lahir dalam suasana yang bersamaan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, namun akibat perkembangan kehidupan sosial politik di Indonesia, masyarakat karya dan kekaryaan belum sempat menghimpun dan mengorganisir diri dalam satu wadah yang merupakan sarana untuk mengabdikan karya dan kekaryaan guna pembangunan rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu tanggal 20 Oktober 1964 masyarakat karya dan kekaryaan menghimpun diri dalam wadah organisasi politik yang bernama Sekretariat Bersama Golongan Karya.

Bahwa dengan terjadinya penyelewengan terhadap cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 maka lahirlah tatanan baru yang menghendaki agar seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia diletakkan dan dilandaskan pada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian hakikat tatanan baru adalah sikap mental yang menuntut pembaharuan dan pembangunan yang terus menerus dalam rangka melaksanakan Pancasila dan UUD 1945. Selanjutnya dalam rangka mengemban hakikat tatanan baru tersebut maka masyarakat karya dan kekaryaan yang berhimpun dalam organisasi Sekretariat Bersama Golongan Karya memantapkan diri dalam wadah organisasi kekuatan sosial politik yang bernama Golongan Karya.

Bahwa reformasi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan melahirkan arus demokratisasi, seperti kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan politik, termasuk kebebasan mendirikan partai politik, keterbukaan informasi, serta penegakkan supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia. Bersamaan dengan itu cita-cita reformasi juga menghendaki penataan kembali fungsi-fungsi institusi negara maupun masyarakat agar dapat melaksanakan perannya secara optimal, dengan menempatkan kedaulatan benar-benar di tangan rakyat. Kondisi sosial politik tersebut telah mengakibatkan perubahan mendasar terhadap sistem politik dan kepartaian di Indonesia.

Dilandasi oleh semangat reformasi tersebut, Golongan Karya melakukan perubahan paradigma serta menegaskan dirinya sebagai partai politik pada Rapat Pimpinan Paripurna Golongan Karya tanggal 19 Oktober 1998 dan di deklarasikan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1999, dengan nama Partai Golongan Karya. Dengan perubahan tersebut, Partai Golongan Karya sepenuhnya mengemban hakikat partai politik sebagai pilar demokrasi dan kekuatan politik rakyat untuk memperjuangkan cita-cita dan aspirasinya secara mandiri, bebas, dan demokratis.

Bahwa Partai Golongan Karya adalah pengemban hakikat tatanan baru, yang dijiwai semangat pembaharuan, budi pekerti luhur, akhlak mulia dan moral, serta semangat pembangunan terus menerus dalam meningkatkan karya dan kekaryaan di segala bidang kehidupan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Mengingat semangat cita dan citra pembaharuan belum sepenuhnya dapat diwujudkan, mendorong timbulnya tuntunan agar pembaharuan dilaksanakan dengan mengembangkan reformasi di segala bidang.

Menyikapi hal tersebut di atas dan sejajar dengan hakikat Partai Golongan Karya sebagai kekuatan pembaharuan dan pembangunan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dengan rahmat Tuhan YME, Partai Golongan Karya menyatakan diri sebagai Organisasi Partai Politik, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :



BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Bagian Kesatu
NAMA
Pasal 1

Partai ini bernama Partai Golongan Karya disingkat Partai GOLKAR.


Bagian Kedua
WAKTU
Pasal 2

Partai GOLKAR merupakan kelanjutan Sekretariat Bersama Golongan Karya yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1964 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Bagian Ketiga
KEDUDUKAN
Pasal 3

Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4

Kedaulatan Partai GOLKAR ada di tangan Anggota dan dilaksanakan menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.

BAB III
ASAS DAN SIFAT
Bagian Kesatu
ASAS
Pasal 5

Partai GOLKAR berasaskan Pancasila.



Bagian Kedua
SIFAT
Pasal 6

Partai GOLKAR bersifat mandiri, terbuka, demokratis, moderat, solid, mengakar, responsif, majemuk, egaliter, serta berorientasi pada karya dan kekaryaan.

BAB IV
TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
TUJUAN
Pasal 7

Partai GOLKAR bertujuan :
  1. Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila serta menegakkan UUD 1945;
  2. Mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945;
  3. Menciptakan masyarakat adil dan makmur, merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, yang menjunjung tinggi dan menghormati kebenaran, keadilan, hukum, dan Hak Asasi Manusia.

Bagian Kedua
TUGAS POKOK
Pasal 8

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tugas pokok Partai GOLKAR adalah memperjuangkan terwujudnya peningkatan segala aspek kehidupan yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, agama, sosial budaya, hukum, serta pertahanan dan keamanan nasional guna mewujudkan cita-cita nasional.

Bagian Ketiga
FUNGSI
Pasal 9

Partai GOLKAR berfungsi :
  1. Menghimpun persamaan sikap politik dan kehendak untuk mencapai cita-cita dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
  2. Mempertahankan, mengemban, mengamalkan, dan membela Pancasila serta berorientasi pada program pembangunan di segala bidang tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan;
  3. Menyerap, menampung, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat, serta meningkatkan kesadaran politik rakyat dan menyiapkan kader-kader dengan memperhatikan kesetaraan gender dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

BAB V
DOKTRIN, IKRAR, DAN PARADIGMA
Bagian Kesatu
DOKTRIN
Pasal 10

  1. Partai GOLKAR mempunyai Doktrin KARYA DAN KEKARYAAN yang disebut “KARYA SIAGA GATRA PRAJA”;
  2. KARYA SIAGA GATRA PRAJA adalah kesatuan pemikiran dan paham-paham yang menyangkut pengembangan serta pelaksanaan karya dan kekaryaan secara nyata dalam perjuangan Partai GOLKAR;
  3. KARYA SIAGA GATRA PRAJA merupakan pedoman, pegangan, dan bimbingan dalam melaksanakan segala kegiatan dan usaha dalam bidang ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya;
  4. Doktrin Partai GOLKAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.

Bagian Kedua
IKRAR
Pasal 11

  1. Partai GOLKAR mempunyai ikrar yang disebut PANCA BHAKTI;
  2. PANCA BHAKTI adalah penegasan kebulatan tekad sebagai pengejawantahan doktrin untuk mewujudkan tujuan Partai GOLKAR;
  3. PANCA BHAKTI merupakan pendorong dan penggugah semangat dalam melaksanakan perjuangan Partai GOLKAR;
  4. Ikrar PANCA BHAKTI berbunyi sebagai berikut :
    1. Kami warga Partai Golongan Karya adalah insan yang percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. Kami warga Partai Golongan Karya adalah pejuang dan pelaksana untuk mewujudkan cita-cita Proklamsi 1945, pembela serta pengamal Pancasila;
    3. Kami warga Partai Golongan Karya adalah Pembina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak setia kawan;
    4. Kami warga Partai Golongan Karya bertekad bulat melaksanakan amanat penderitaan rakyat untuk membangun masyarakat adil, makmur, aman, tertib, dan sentausa;
    5. Kami warga Partai Golongan Karya setia kepada Undang Undang Dasar 1945, mengutamakan kerja keras, jujur, dan bertanggung jawab, dalam melaksanakan pembaharuan dan pembangunan.

Bagian Ketiga
PARADIGMA
Pasal 12

  1. Partai GOLKAR mempunyai paradigma yang merupakan cara pandang Partai GOLKAR tentang diri dan lingkungannya melalui pembaharuan internal dan eksternal dalam rangka mewujudkan tujuan partai.
  2. Paradigma Partai GOLKAR sebagaimana pada ayat (1) dituangkan dalam naskah tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.

BAB VI
KEANGGOTAAN DAN KADER
Bagian Kesatu
KEANGGOTAAN
Pasal 13

  1. Anggota Partai GOLKAR adalah Warga Negara Republik Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permintaan menjadi anggota.
  2. Pengaturan lebih lanjut tentang keanggotaan Partai GOLKAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Bagian Kedua
KADER
Pasal 14

  1. Kader Partai GOLKAR adalah Anggota Partai GOLKAR yang merupakan tenaga inti dan penggerak partai;
  2. Pengaturan lebih lanjut tentang Kader Partai GOLKAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Bagian Kesatu
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 15

Setiap Anggota berkewajiban untuk :
  1. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai GOLKAR;
  2. Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan organisasi Partai GOLKAR;
  3. Aktif melaksanakan kebijakan dan program Partai GOLKAR.

Bagian Kedua
HAK ANGGOTA
Pasal 16

  1. Setiap Anggota mempunyai hak :
    1. Bicara dan memberikan suara;
    2. Memilih dan dipilih;
    3. Membela diri;
  2. Pengaturan lebih lanjut tentang hak angggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI SERTA WEWENANG
DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal 17

Struktur Organisasi Partai GOLKAR terdiri atas tingkat Pusat, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Kecamatan, dan tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya, yang masing-masing berturut-turut dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Pimpinan Kecamatan dan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.

Pasal 18

  1. Partai GOLKAR dapat membentuk perwakilan di luar negeri;
  2. Pengaturan lebih lanjut tentang perwakilan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 19

  1. Dewan Pimpinan Pusat adalah badan pelaksana tertinggi partai yang bersifat kolektif;
  2. Dewan Pimpinan Pusat berwenang :
    1. Menentukan kebijakan tingkat nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional/ Musyawarah Nasional Luar Biasa, dan Rapat Pimpinan Nasional, serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR.
    2. Mengesahkan Komposisi Personalia Dewan Pertimbangan DPP Partai GOLKAR;
    3. Mengesahkan komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
    4. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
    5. Memberikan penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  3. Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban :
    1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;
    2. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional.

Pasal 20

1)   Dewan Pimpinan Daerah Provinsi adalah badan pelaksana partai yang bersifat kolektif di tingkat Provinsi;
2)   2Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berwenang:
  1. Menentukan kebijakan tingkat Provinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional maupun tingkat Provinsi, serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;
  2. Mengesahkan Komposisi Personalia Dewan Pertimbangan DPD Partai GOLKAR Provinsi;
  3. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
  4. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
3)   Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berkewajiban :
  1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional maupun tingkat Provinsi serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;
  2. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah Provinsi.



Pasal 21

1)   Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota adalah badan pelaksana partai yang bersifat kolektif di tingkat Kabupaten/Kota;
2)   Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berwenang:
  1. Menentukan kebijakan tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, maupun tingkat Kabupaten/Kota, serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;
  2. Mengesahkan Komposisi Personalia Dewan Pertimbangan DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota;
  3. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Kecamatan;
  4. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Kecamatan;
3)   Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban :
  1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, maupun tingkat Kabupaten/Kota, serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;
  2. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 22

1)   Pimpinan Kecamatan adalah badan pelaksana partai yang bersifat kolektif di tingkat Kecamatan
;
2)
Pimpinan Kecamatan berwenang :
  1. Menentukan kebijakan tingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, maupun tingkat Kecamatan, serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;
  2. Mengesahkan Komposisi Personalia Dewan Pertimbangan Pimpinan Kecamatan Partai GOLKAR;
  3. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
  4. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
3)   Pimpinan Kecamatan berkewajiban :
  1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, maupun tingkat Kecamatan, serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;
  2. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Kecamatan.



Pasal 23

1)   Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain adalah badan pelaksana partai yang bersifat kolektif di tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
2)   Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain berwenang menentukan kebijakan tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Kecamatan maupun tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain, serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;
3)
Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain berkewajiban :
  1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Kecamatan, maupun tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain, serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;
  2. Mengesahkan Komposisi Personalia Dewan Pertimbangan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain Partai GOLKAR;
  3. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain.

BAB IX
BADAN DAN LEMBAGA
Pasal 24

1)   Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Badan dan Lembaga untuk melaksanakan tugas-tugas dalam bidang tertentu;
2)   Ketentuan lebih lanjut tentang Badan dan Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
ORGANISASI SAYAP
Pasal 25

  1. Partai GOLKAR memiliki Organisasi Sayap yang merupakan wadah perjuangan sebagai pelaksana kebijakan partai yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan strategis, dalam rangka memperkuat basis dukungan partai;
  2. Pembentukan Organisasi Sayap diusulkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan ditetapkan oleh Rapat Pimpinan Nasional;
  3. Pengaturan lebih lanjut tentang Organisasi Sayap diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB XI
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 26

  1. Partai GOLKAR memiliki Dewan Pertimbangan yang berfungsi memberi saran, nasehat, dan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai GOLKAR sesuai dengan tingkatannya;
  2. Dewan Pertimbangan memberi saran, nasehat, dan pertimbangan atas kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis, baik internal maupun eksternal, yang akan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya;
  3. Saran, nasehat, dan pertimbangan yang disampaikan Dewan Pertimbangan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diperhatikan sungguh-sungguh oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai sesuai tingkatannya;
  4. Ketua Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh MUNAS, MUSDA, MUSCAM, dan MUSDES/MUSLUR melalui Tim Formatur;
  5. Susunan dan personalia Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Ketua Dewan Pertimbangan bersama Ketua Umum/Ketua Dewan Pimpinan/ Pimpinan Partai sesuai tingkatannya;
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII
FRAKSI
Pasal 27

  1. Partai GOLKAR memiliki Fraksi dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang komposisi dan personalianya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan sesuai tingkatannya;
  2. Fraksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Badan Pelaksana Kebijakan Partai GOLKAR di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.



BAB XIII
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 28

  1. Partai GOLKAR menjalin kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan sebagai sumber kader, yang mempunyai ikatan sejarah sebagai organisasi pendiri;
  2. Partai GOLKAR memiliki hubungan dan menjalin kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan yang didirikannya;
  3. Partai GOLKAR dapat bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan/ lembaga-lembaga yang menyalurkan aspirasinya kepada Partai GOLKAR;
  4. Pengaturan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 29

  1. Partai GOLKAR dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan Partai Politik lain untuk mencapai tujuan bersama dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat;
  2. Partai GOLKAR dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan badan, lembaga, dan organisasi lainnya;
  3. Pengaturan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Bagian Kesatu
Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Nasional
Pasal 30

  1. Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Nasional terdiri atas :
    1. Musyawarah Nasional;
    2. Musyawarah Nasional Luar Biasa;
    3. Rapat Pimpinan Nasional;
    4. Rapat Kerja Nasional;
    5. Rapat Konsultasi Nasional;
  2. Musyawarah Nasional :
    1. Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
    2. Musyawarah Nasional berwenang:
      1. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai;
      2. Menetapkan Program Umum Partai;
      3. Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat;
      4. Memilih dan menetapkan Ketua Umum;
      5. Menetapkan Dewan Pimpinan Pusat;
      6. Menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai GOLKAR;
      7. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya;
  3. Musyawarah Nasional Luar Biasa :
    1. Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah Musyawarah Nasional yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan/atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, disebabkan:
      1. Partai dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa;
      2. Dewan Pimpinan Pusat melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan Amanat Musyawarah Nasional sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya;
    2. Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat;
    3. Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional;
    4. Dewan Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut;
  4. Rapat Pimpinan Nasional :
    1. Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Nasional;
    2. Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Pusat;
  5. Rapat Kerja Nasional :
    1. Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Nasional;
    2. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan;
  6. Rapat Konsultasi Nasional adalah rapat yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat untuk membahas masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan partai.

Bagian Kedua
Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Provinsi
Pasal 31

  1. Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Provinsi terdiri atas :
  2. Musyawarah Daerah Provinsi;
  3. Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi;
  4. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi;
  5. Rapat Kerja Daerah Provinsi;
  6. Musyawarah Daerah Provinsi :
    1. Musyawarah Daerah Provinsi adalah pemegang kekuasaan partai di tingkat provinsi yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
    2. Musyawarah Daerah Provinsi berwenang :
      1. Menetapkan Program Kerja Provinsi;
      2. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
      3. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
      4. Menetapkan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
      5. Menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai GOLKAR Provinsi;
      6. Menetapkan keputusan-keputusan lain;
  7. Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi :
    1. Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi adalah Musyawarah Daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat, disebabkan:
      1. Kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dalam keadaan terancam;
      2. Dewan Pimpinan Provinsi melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Daerah Provinsi tidak dapat melaksanakan Amanat Musyawarah Daerah Provinsi sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
    2. Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat;
    3. Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah Provinsi;
    4. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi wajib memberikan pertanggung-jawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut;
  8. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi :
    1. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Daerah Provinsi;
    2. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Daerah Provinsi;
    3. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
  9. Rapat Kerja Daerah Provinsi :
    1. Rapat Kerja Daerah Provinsi adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Daerah Provinsi;

  1. Rapat Kerja Daerah Provinsi dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.



Bagian Ketiga
Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Kabupaten/Kota
Pasal 32

  1. Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas :
    1. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
    2. Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota;
    3. Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
    4. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota;
  2. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota :
    1. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota adalah pemegang kekuasaan Partai di tingkat Kabupaten/Kota yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
    2. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota berwenang :
  3. Menetapkan Program Kerja Kabupaten/Kota;
    1. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/ Kota;
    2. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
  4. Menetapkan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
    1. Menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota;
  5. Menetapkan keputusan-keputusan lain;
  6. Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota :
    1. Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota adalah Musyawarah Daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Pimpinan Kecamatan dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, disebabkan :
      1. Kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dalam keadaan terancam;
      2. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan Amanat Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya;
    2. Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
    3. Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
    4. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota tersebut;
  7. Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota :
    1. Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
    2. Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
    3. Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
  8. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota :
    1. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
    2. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.

Bagian Keempat
Musyawarah dan Rapat-Rapat Kecamatan
Pasal 33

  1. Musyawarah dan Rapat-Rapat Kecamatan terdiri atas :
  2. Musyawarah Kecamatan;
  3. Musyawarah Luar Biasa Kecamatan;
  4. Rapat Pimpinan Kecamatan;
  5. Musyawarah Kecamatan :
    1. Musyawarah Kecamatan adalah pemegang kekuasaan Partai di tingkat Kecamatan yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
    2. Musyawarah Kecamatan berwenang :
      1. Menetapkan Program Kerja Kecamatan;
      2. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Kecamatan;
      3. Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Kecamatan;
      4. Menetapkan Pimpinan Kecamatan;
      5. Menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan Pimpinan Kecamatan Partai GOLKAR;
      6. Menetapkan keputusan-keputusan lain;
  6. Musyawarah Luar Biasa Kecamatan :
    1. Musyawarah Luar Biasa Kecamatan adalah Musyawarah Kecamatan yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, disebabkan :
      1. Pimpinan Kecamatan dalam keadaan terancam;
      2. Pimpinan Kecamatan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Pimpinan Kecamatan tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Kecamatan sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya;
    2. Musyawarah Luar Biasa Kecamatan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
    3. Musyawarah Luar Biasa Kecamatan mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Kecamatan;
    4. Pimpinan Kecamatan wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Luar Biasa Kecamatan tersebut;
  7. Rapat Pimpinan Kecamatan :
    1. Rapat Pimpinan Kecamatan adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Kecamatan;
    2. Rapat Pimpinan Kecamatan berwenang menyelesaikan masalah-masalah dan mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Kecamatan;
    3. Rapat Pimpinan Kecamatan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan diselenggarakan oleh Pimpinan Kecamatan.

Bagian Kelima
Musyawarah dan Rapat-Rapat Desa/Kelurahan atau sebutan lain
Pasal 34

  1. Musyawarah dan Rapat-rapat Desa/Kelurahan atau sebutan lain terdiri atas:
  2. Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
  3. Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
  4. Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
  5. Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain:
    1. Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain adalah pemegang kekuasaan Partai di tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
    2. Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain berwenang :
      1. Menetapkan Program Kerja Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
      2. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
      3. Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
      4. Menyusun Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
      5. Menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain Partai GOLKAR;
      6. Menetapkan keputusan-keputusan lain;
  6. Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain :
    1. Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain adalah Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh Pimpinan Kecamatan, disebabkan :
      1. Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dalam keadaan terancam;
      2. Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya;
    2. Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain diselenggarakan oleh Pimpinan Kecamatan;
    3. Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Desa/ Kelurahan atau sebutan lain;
    4. Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain tersebut;
  7. Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain :
    1. Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
    2. Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain berwenang menyelesaikan masalah-masalah dan mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
    3. Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan diselenggarakan oleh Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.

Pasal 35

Peserta Musyawarah dan Rapat Partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XV
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 36

  1. Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35 adalah sah apabila dihadiri oleh lebih setengah jumlah peserta;
  2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
  3. Dalah hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan Pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  4. Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar :
    1. Sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah peserta harus hadir;
    2. Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah peserta yang hadir.
BAB XVI
KEUANGAN
Pasal 37

Keuangan diperoleh dari :
  1. Iuran Anggota;
  2. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat;
  3. Usaha-usaha lain yang sah.

BAB XVII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM
Pasal 38

  1. Partai GOLKAR sebagai badan hukum diwakili oleh Dewan Pimpinan Pusat di dalam dan di luar pengadilan;
  2. Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana tersebut pada ayat (1) kepada Dewan Pimpinan Daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing;
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelesaian Perselisihan Hukum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XVIII
PEMBUBARAN PARTAI
Pasal 39
  1. Pembubaran partai hanya dapat dilakukan di dalam suatu Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu;
  2. Dalam hal pengambilan keputusan tentang Pembubaran Partai, Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh peserta dan Keputusan Musyawarah dinyatakan sah apabila disetujui secara aklamasi peserta yang hadir;
  3. Dalam hal partai dibubarkan maka kekayaannya diserahkan kepada badan-badan/lembaga-lembaga sosial di Indonesia.

BAB XIX
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 40

Peraturan-peraturan dan badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.



BAB XX
P E N U T U P
Pasal 41

  1. Hal-hal yang belum dan atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Partai;
  2. Anggaran Dasar ini dimulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
SYARAT KEANGGOTAAN

  1. Yang dapat menjadi Anggota Partai Golongan Karya adalah:
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin;
    3. Menerima Doktrin, mengucapkan Ikrar, bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan-ketentuan partai lainnya; dan,
    4. Bersedia menyatakan diri menjadi Anggota;
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang syarat Keanggotaan, antara lain yang berasal dari Purnawirawan TNI dan POLRI serta Pensiunan PNS, akan diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2

Setiap Anggota berkewajiban :
  1. Menghayati dan mengamalkan Doktrin, Ikrar, dan Paradigma Partai Golongan Karya;
  2. Mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga;
  3. Mematuhi dan melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional dan ketentuan Partai lainnya;
  4. Mengamankan dan memperjuangkan kebijakan partai;
  5. Membela kepentingan partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan Partai;
  6. Menghadiri Musyawarah, Rapat-rapat, dan kegiatan Partai;
  7. Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program perjuangan Partai;
  8. Membayar Iuran Anggota.

Pasal 3

Setiap Anggota berhak :
  1. Memperoleh perlakuan yang sama;
  2. Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan;
  3. Memilih dan dipilih;
  4. Memperoleh perlindungan dan pembelaan;
  5. Memperoleh pendidikan dan pelatihan kader;
  6. Memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.

BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 4
  1. Anggota berhenti karena :
  2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
  3. Diberhentikan;
  4. Meninggal dunia;
  5. Anggota diberhentikan karena :
    1. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota;
    2. Menjadi Anggota partai politik lain;
    3. Melanggar Anggara Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan atau Keputusan Musyawarah Nasional, dan atau Rapat Pimpinan Nasional;
    4. Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan Partai;
  6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemberhentian dan pembelaan diri Anggota diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB IV
KADER
Pasal 5

  1. Kader Partai adalah Anggota yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader dan disaring atas dasar kriteria :
    1. Mental - Ideologi;
    2. Penghayatan terhadap Visi, Misi, dan Platform Partai;
    3. Prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT);
    4. Kepemimpinan;
    5. Militansi dan mandiri;
  2. Dewan Pimpinan Pusat dapat menetapkan seseorang menjadi Kader Partai berdasarkan prestasi yang luar biasa;
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang Kader diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB V
STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN
Pasal 6

  1. Susunan Dewan Pimpinan Pusat Partai, terdiri atas :
  2. Ketua Umum;
  3. Wakil Ketua Umum, apabila diperlukan;
  4. Ketua-ketua;
  5. Sekretaris Jenderal;
  6. Wakil-wakil Sekretaris Jenderal;
  7. Bendahara;
  8. Wakil-wakil Bendahara;
  9. Ketua-ketua Departemen;
  10. Dewan Pimpinan Pusat terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian;
  11. Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat;
  12. Pengurus Harian, terdiri atas :
  13. Ketua Umum;
  14. Wakil Ketua Umum;
  15. Ketua-ketua;
  16. Sekretaris Jenderal;
  17. Wakil-wakil Sekretaris Jenderal;
  18. Bendahara;
  19. Wakil-wakil Bendahara.

Pasal 7

  1. Susunan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, terdiri atas:
  2. Ketua;
  3. Ketua Harian, apabila diperlukan;
  4. Wakil-wakil Ketua;
  5. Sekretaris;
  6. Wakil-wakil Sekretaris;
  7. Bendahara;
  8. Wakil-wakil Bendahara;
  9. Ketua-ketua Biro;
  10. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian;
  11. Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
  12. Pengurus Harian, terdiri atas:
  13. Ketua;
  14. Ketua Harian;
  15. Wakil-wakil Ketua;
  16. Sekretaris;
  17. Wakil-wakil Sekretaris;
  18. Bendahara;
  19. Wakil-wakil Bendahara.

Pasal 8

  1. Susunan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, terdiri atas :
  2. Ketua;
  3. Ketua Harian, apabila diperlukan;
  4. Wakil-wakil Ketua;
  5. Sekretaris;
  6. Wakil-wakil Sekretaris;
  7. Bendahara;
  8. Wakil-wakil Bendahara;
  9. Ketua-ketua Bagian;
  10. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian;
  11. Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
  12. Pengurus Harian, terdiri atas :
  13. Ketua;
  14. Ketua Harian;
  15. Wakil-wakil Ketua;
  16. Sekretaris;
  17. Wakil-wakil Sekretaris;
  18. Bendahara;
  19. Wakil-wakil Bendahara.

Pasal 9

  1. Susunan Pimpinan Kecamatan, terdiri atas :
  2. Ketua;
  3. Wakil-wakil Ketua;
  4. Sekretaris;
  5. Wakil-wakil Sekretaris;
  6. Bendahara;
  7. Wakil-wakil Bendahara;
  8. Ketua-ketua Seksi;
  9. Pimpinan Kecamatan terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian;
  10. Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Pimpinan Kecamatan;
  11. Pengurus Harian, terdiri atas :
  12. Ketua;
  13. Wakil-wakil Ketua;
  14. Sekretaris;
  15. Wakil-wakil Sekretaris;
  16. Bendahara;
  17. Wakil-wakil Bendahara.

Pasal 10

  1. Susunan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain, terdiri atas :
  2. Ketua;
  3. Wakil-wakil Ketua;
  4. Sekretaris;
  5. Wakil-wakil Sekretaris;
  6. Bendahara;
  7. Wakil-wakil Bendahara;
  8. Ketua-ketua Sub Seksi;
  9. Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian;
  10. Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
  11. Pengurus Harian, terdiri atas :
  12. Ketua;
  13. Wakil-wakil Ketua;
  14. Sekretaris;
  15. Wakil-wakil Sekretaris;
  16. Bendahara;
  17. Wakil-wakil Bendahara;
  18. Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain membentuk Kelompok Kader (POKKAR);
  19. Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Kelompok Kader diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 11

  1. Perwakilan Partai di Luar Negeri dibentuk di satu negara dan/atau gabungan beberapa negara;
  2. Susunan Pengurus Perwakilan Partai di Luar Negeri, sekurang-kurangnya terdiri atas :
  3. Ketua;
  4. Sekretaris;
  5. Bendahara;
  6. Biro-biro.

Pasal 12

  1. Syarat-syarat menjadi Pengurus Partai :
    1. Aktif menjadi anggota sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
    2. Pernah mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader Partai;
    3. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela;
    4. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas;
    5. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI;
    6. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai;
  2. Setiap Pengurus Partai dilarang merangkap jabatan dalam kepengurusan Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai, yang bersifat vertikal;
  3. Syarat-syarat menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat adalah:
    1. Pernah menjadi Pengurus Partai GOLKAR Tingkat Pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai GOLKAR Tingkat Provinsi dan/atau pernah menjadi Pengurus Pusat Organisasi Pendiri dan Yang Didirikan selama 1 (satu) periode penuh, dan didukung oleh minimal 30% (tiga puluh prosen) pemegang hak suara;

  1. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai GOLKAR sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain;
  2. Pernah mengikuti pendidikan dan latihan kader;
  3. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela;
  4. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas;
  5. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI;
  6. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai GOLKAR;
  7. Syarat-syarat menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, dan Ketua Pimpinan Kecamatan/Desa/Kelurahan atau sebutan lain adalah :
    1. Memenuhi syarat menjadi Pengurus sebagaimana ayat (1) di atas;
    2. Telah aktif menjadi Pengurus sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya dan/atau satu tingkat dibawahnya.

Pasal 13

  1. Lowongan antar waktu Pengurus terjadi, karena :
  2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
  3. Meninggal dunia;
  4. Diberhentikan;
  5. Kewenangan pemberhentian Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c diatur sebagai berikut :
    1. Untuk Dewan Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional;
    2. Untuk Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
    3. Untuk Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
    4. Untuk Pimpinan Kecamatan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan usul Pimpinan Kecamatan;
    5. Untuk Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilakukan oleh Pimpinan Kecamatan berdasarkan usul Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
  6. Tata cara pemberhentian Pengurus dan hak membela diri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 14

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional.



Pasal 15

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Daerah Provinsi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.

Pasal 16

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Pimpinan Provinsi berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 17

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Pimpinan Kecamatan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan usul Pimpinan Kecamatan.

Pasal 18

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilakukan oleh Pimpinan Kecamatan berdasarkan usul Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.

Pasal 19

Pengurus antar waktu, termasuk Pengurus hasil Musyawarah Luar Biasa pada semua tingkatan, yang berlangsung setelah MUNAS VIII, hanya melanjutkan sisa masa jabatan Pengurus yang digantikannya.

BAB VI
KEDUDUKAN DAN TUGAS BADAN DAN LEMBAGA
Pasal 20

  1. Badan dan atau Lembaga dapat dibentuk di setiap tingkatan organisasi sesuai dengan kebutuhan yang berkedudukan sebagai sarana penunjang pelaksanaan program Partai;
  2. Komposisi dan personalia kepengurusan Badan dan atau Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya;
  3. Badan dan atau Lembaga dapat melakukan koordinasi dengan Badan atau Lembaga yang berada satu tingkat di bawahnya;
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan dan atau Lembaga diatur dalam Peraturan Organisasi.



BAB VII
KEDUDUKAN DAN TUGAS ORGANISASI SAYAP
Pasal 21

  1. Organisasi Sayap dapat dibentuk di setiap tingkatan Partai;
  2. Partai Golongan Karya memiliki Organisasi Sayap Perempuan, yaitu Kesatuan Perempuan Partai Golongan Karya (KPPG) dan Organisasi Sayap Pemuda yaitu Angkatan Muda Partai Golongan Karya (AMPG) dan dapat membentuk Organisasi Sayap lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan Partai;
  3. Organisasi Sayap di setiap tingkatan memiliki struktur organisasi dan kewenangan untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan organisasi sesuai bidang/kelompok strategisnya, yang dalam pelaksanaannya dipertanggungjawabkan pada Dewan Pimpinan Partai sesuai tingkatannya;
  4. Organisasi Sayap tingkat Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan melaksanakan pembinaan dan pengawasan organisasi yang berada satu tingkat dibawahnya;
  5. Kepengurusan Organisasi Sayap ditetapkan oleh Dewan Pimpinan/ Pimpinan Partai sesuai tingkatannya;
  6. Ketua Umum dan Ketua-Ketua Organisasi Sayap sesuai tingkatannya secara ex-officio dijabat oleh Wakil Ketua terkait pada Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai ditingkatannya;
7)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Organisasi Sayap diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB VIII
KEDUDUKAN, SUSUNAN, DAN PERSONALIA DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 22

  1. Dewan Pertimbangan merupakan badan yang bersifat kolektif dan menjadi bagian dari kepengurusan Partai GOLKAR pada tingkatannya;
  2. Mekanisme dan tata kerja Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan;
  3. Anggota Dewan Pertimbangan adalah Tokoh Partai yang telah mengabdi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan atau pernah aktif dalam kepengurusan partai;
  4. Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat sebanyak-banyaknya 35 (tiga puluh lima) orang, Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang, Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang, dan Dewan Pertimbangan Pimpinan Kecamatan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, dan Dewan Pertimbangan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang;
  5. Dewan Pertimbangan dapat menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai sesuai tingkatannya.
  6. Ketentuan lebih lanjut tentang Dewan Pertimbangan,akan diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB IX
FRAKSI dan Alat Kelengkapan Lembaga Perwakilan
Pasal 23

  1. Dewan Pimpinan Pusat mengangkat, menetapkan, dan memberhentikan Pimpinan Fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
  2. Dewan Pimpinan Pusat mengangkat, menetapkan, dan memberhentikan Pimpinan Alat-alat Kelengkapan di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
  3. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi mengangkat, menetapkan, dan memberhentikan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Alat-alat Kelengkapan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
  4. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota mengangkat, menetapkan, dan memberhentikan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Alat-alat Kelengkapan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
  5. Ketentuan lebih lanjut tentang Fraksi Partai GOLKAR dan tata cara pengangkatan, penetapan, dan pemberhentian Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Alat-alat Kelengkapan di Lembaga Perwakilan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB X
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 24

  1. Hubungan kerjasama Partai Golongan Karya dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga sebagai sumber kader sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dari Anggaran Dasar, dilakukan melalui pelaksanaan program dan penyaluran aspirasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  2. Tata Cara menjalin hubungan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tersendiri yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.



BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Bagian Kesatu
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT NASIONAL
Pasal 25

  1. Musyawarah Nasional, dihadiri oleh :
  2. Peserta;
  3. Peninjau;
  4. Undangan;
  5. Peserta, terdiri atas :
  6. Dewan Pimpinan Pusat;
  7. Unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
  8. Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
  9. Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Sayap;
  10. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Pendiri;
  11. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang Didirikan;
  12. Peninjau, terdiri atas :
    1. Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat;
    2. Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
    3. Unsur Badan, Lembaga, dan Pokja Dewan Pimpinan Pusat;
  13. Undangan, terdiri atas :
  14. Perwakilan Institusi;
  15. Perorangan;
  16. Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat;
  17. Pimpinan Musyawarah Nasional dipilih dari dan oleh Peserta;
  18. Sebelum Pimpinan Musyawarah Nasional terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai.

Pasal 26

Ketentuan mengenai Musyawarah Nasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) sampai dengan ayat (7) berlaku bagi Musyawarah Nasional Luar Biasa.

Pasal 27

  1. Rapat Pimpinan Nasional, dihadiri oleh :
  2. Peserta;
  3. Peninjau;
  4. Undangan;
  5. Peserta, terdiri atas :
  6. Dewan Pimpinan Pusat;
  7. Unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
  8. Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Sayap;
  9. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Pendiri;
  10. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang Didirikan;
  11. Peninjau, terdiri atas :
    1. Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat;
    2. Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
    3. Unsur Badan, Lembaga, dan Pokja Dewan Pimpinan Pusat;
  12. Undangan, terdiri atas :
  13. Perwakilan Institusi;
  14. Perorangan;
  15. Jumlah peserta, peninjau, dan Undangan Rapat Pimpinan Nasional ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 28

  1. Rapat Kerja Nasional, dihadiri oleh :
  2. Peserta;
  3. Peninjau;
  4. Undangan;
  5. Peserta, terdiri atas :
  6. Dewan Pimpinan Pusat;
  7. Unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
  8. Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Sayap;
  9. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Pendiri;
  10. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang Didirikan;
  11. Peninjau, terdiri atas:
    1. Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat;
    2. Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
    3. Unsur Badan, Lembaga, dan Pokja Dewan Pimpinan Pusat;
  12. Undangan, terdiri atas :
  13. Perwakilan Institusi;
  14. Perorangan;
  15. Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan Rapat Kerja Nasional Partai ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 29

  1. Rapat Konsultasi Nasional, dihadiri oleh :
  2. Dewan Pimpinan Pusat;
  3. Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
2)   Dewan Pimpinan Pusat dapat mengundang pihak lain sebagai Nara Sumber.


Bagian Kedua
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT DAERAH PROVINSI
Pasal 30

  1. Musyawarah Daerah Provinsi, dihadiri oleh :
  2. Peserta;
  3. Peninjau;
  4. Undangan;
  5. Peserta, terdiri atas :
  6. Unsur Dewan Pimpinan Pusat;
  7. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
  8. Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
  9. Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Provinsi;
  10. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri di Provinsi;
  11. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Yang Didirikan di Provinsi;
  12. Peninjau, terdiri atas :
    1. Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
    2. Unsur Pimpinan Daerah Provinsi Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
    3. Unsur Badan, Lembaga, dan Pokja Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
  13. Undangan, terdiri atas :
  14. Perwakilan Institusi;
  15. Perorangan;
  16. Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
  17. Pimpinan Musyawarah Daerah Provinsi dipilih dari dan oleh Peserta;
  18. Sebelum Pimpinan Musyawarah Daerah Provinsi terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.

Pasal 31

Ketentuan mengenai Musyawarah Daerah Provinsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (7) berlaku bagi Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi.

Pasal 32

  1. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi, dihadiri oleh :
  2. Peserta;
  3. Peninjau;
  4. Undangan;
  5. Peserta, terdiri atas :
  6. Unsur Dewan Pimpinan Pusat;
  7. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
  8. Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
  9. Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Provinsi;
  10. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri di Provinsi;
  11. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Yang Didirikan di Provinsi;
  12. Peninjau, terdiri dari :
    1. Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
    2. Unsur Pimpinan Daerah Provinsi Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
    3. Unsur Badan, Lembaga, dan Pokja Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
  13. Undangan, terdiri atas :
  14. Perwakilan Institusi;
  15. Perorangan;
5)   Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan Rapat Pimpinan Daerah Provinsi ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.

Pasal 33

  1. Rapat Kerja Daerah Provinsi, dihadiri oleh :
  2. Peserta;
  3. Peninjau;
  4. Undangan;
  5. Peserta, terdiri atas :
  6. Unsur Dewan Pimpinan Pusat;
  7. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
  8. Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
  9. Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Provinsi;
  10. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri di Provinsi;
  11. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Yang Didirikan di Provinsi;
  12. Peninjau, terdiri atas :
    1. Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
    2. Unsur Pimpinan Daerah Provinsi Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
    3. Unsur Badan, Lembaga, dan Pokja Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
  13. Undangan, terdiri atas :
  14. Perwakilan Institusi;
  15. Perorangan;
5)   Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan Rapat Kerja Daerah Provinsi ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.

Bagian Ketiga
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Pasal 34

  1. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota, dihadiri oleh :
  2. Peserta;
  3. Peninjau;
  4. Undangan;
  5. Peserta, terdiri atas :
  6. Unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
  7. DewanPimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
  8. Unsur Pimpinan Kecamatan;
  9. Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Kabupaten/Kota;
  10. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri di Kabupaten/Kota;
    1. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Yang Didirikan di Kabupaten/ Kota;
  11. Peninjau, terdiri atas :
    1. Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
    2. Unsur Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
  12. Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
  13. Pimpinan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh peserta;
  14. Sebelum Pimpinan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 35

Ketentuan mengenai Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) sampai dengan ayat (6) berlaku bagi Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota.

Pasal 36

  1. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota, dihadiri oleh :
    1. Peserta;
    2. Peninjau;
    3. Undangan;
  2. Peserta, terdiri atas :
    1. Unsur Dewan Pimpinan Provinsi;
    2. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
    3. Unsur Pimpinan Kecamatan;
    4. Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Kabupaten/Kota;
    5. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri di Kabupaten/Kota;
    6. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Yang Didirikan di Kabupaten/Kota;
  3. Peninjau, terdiri atas :
    1. Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
    2. Unsur Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
4) Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.



Pasal 37

  1. Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, dihadiri oleh :
  2. Peserta;
  3. Peninjau;
  4. Undangan;
  5. Peserta, terdiri atas :
  6. Unsur Dewan Pimpinan Provinsi;
  7. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
  8. Unsur Pimpinan Kecamatan;
  9. Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Kabupaten/Kota;
  10. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri di Kabupaten/Kota;
    1. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Yang Didirikan di Kabupaten/ Kota;
  11. Peninjau, terdiri atas :
    1. Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
    2. Unsur Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
4)   Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.

Bagian Keempat
MUSYAWARAH DAN RAPAT KECAMATAN
Pasal 38

  1. Musyawarah Kecamatan, dihadiri oleh :
  2. Peserta;
  3. Peninjau;
  4. Undangan;
  5. Peserta, terdiri atas :
  6. Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
  7. Pimpinan Kecamatan;
  8. Unsur Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
  9. Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Kecamatan;
  10. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri di Kecamatan;
  11. Unsur Pimpinan Ormas Yang Didirikan di Kecamatan;
  12. Peninjau, terdiri atas :
    1. Dewan Pertimbangan Pimpinan Kecamatan;
    2. Unsur Pimpinan Kecamatan Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
  13. Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Pimpinan Kecamatan;
  14. Pimpinan Musyawarah Kecamatan dipilih dari dan oleh peserta;
  15. Sebelum Pimpinan Musyawarah Kecamatan terpilih, Pimpinan Sementara adalah Pimpinan Kecamatan.

Pasal 39

Ketentuan mengenai Musyawarah Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (1) sampai dengan ayat (6) berlaku bagi Musyawarah Luar Biasa Kecamatan.

Pasal 40

  1. Rapat Pimpinan Kecamatan, dihadiri oleh :
    1. Peserta;
    2. Peninjau;
    3. Undangan;
  2. Peserta, terdiri atas :
    1. Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
    2. Pimpinan Kecamatan;
    3. Unsur Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
    4. Unsur Pimpinan Organisasi Sayap Kecamatan;
    5. Unsur Pimpinan Ormas Pendiri di Kecamatan;
    6. Unsur Pimpinan Ormas Yang Didirikan di Kecamatan;
  3. Peninjau, terdiri atas :
    1. Dewan Pertimbangan Pimpinan Kecamatan;
    2. Unsur Pimpinan Kecamatan Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
4)   Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Pimpinan Kecamatan.

Bagian Kelima
MUSYAWARAH DAN RAPAT DESA/KELURAHAN ATAU SEBUTAN LAIN
Pasal 41

  1. Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain, dihadiri oleh :
  2. Peserta;
  3. Peninjau;
  4. Peserta, terdiri atas :
    1. Unsur Pimpinan Kecamatan.
    2. Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
    3. Anggota;
    4. Unsur Pimpinan Organisasi Sayap Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
    5. Unsur Pimpinan Ormas Pendiri di Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
    6. Unsur Pimpinan Ormas Yang Didirikan di Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
  5. Peninjau, terdiri atas :
    1. Dewan Pertimbangan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
    2. Unsur Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
  6. Jumlah Peserta dan Peninjau ditetapkan oleh Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
  7. Pimpinan Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain dipilih dari dan oleh peserta;
  8. Sebelum Pimpinan Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain terpilih, Pimpinan Sementara adalah Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.

Pasal 42

  1. Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain, dihadiri oleh :
  2. Peserta;
  3. Peninjau;
  4. Peserta, terdiri atas :
    1. Unsur Pimpinan Kecamatan;
    2. Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
    3. Unsur Kelompok Kader;
    4. Unsur Pimpinan Organisasi Sayap Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
    5. Unsur Pimpinan Ormas Pendiri di Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
    6. Unsur Pimpinan Ormas Yang Didirikan di Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
  5. Peninjau, terdiri atas :
    1. Dewan Pertimbangan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
    2. Unsur Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
4)   Jumlah Peserta dan Peninjau ditetapkan oleh Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.

Pasal 43

Ketentuan tentang teknis penyelenggaraan musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana tercantum dalam BAB XI diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan Organisasi.

BAB XII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 44

  1. Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara;
  2. Peninjau memiliki hak bicara;
  3. Hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tersendiri.



BAB XIII
PEMILIHAN PIMPINAN PARTAI
Pasal 45

  1. Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan, dan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh Peserta Musyawarah;
  2. Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan Pencalonan dan Pemilihan;
  3. Ketua Umum atau Ketua Terpilih ditetapkan sebagai Ketua Formatur;
  4. Penyusunan Pengurus Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai dilakukan oleh Ketua Formatur dibantu beberapa orang Anggota Formatur;
  5. Tata Cara Pemilihan Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai sebagaimana tercantum pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dalam Pasal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tersendiri.

BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 46

  1. Sumber-sumber keuangan Partai, terdiri atas :
  2. Iuran Wajib;
  3. Iuran Sukarela;
  4. Sumbangan Perorangan;
  5. Sumbangan Badan atau Lembaga;
  6. Usaha-usaha lain yang sah;
  7. Bantuan dari Anggaran Negara/Daerah;
  8. Semua pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi dipertanggung-jawabkan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai pada Musyawarah sesuai tingkatannya dan dilaporkan kepada instansi yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan;
  9. Ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan dan mekanisme pertanggung-jawaban keuangan Partai diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM
Pasal 47

  1. Jenis perselisihan hukum :
  2. Sengketa Partai Politik;
  3. Sengketa Perdata;
  4. Penyelesaian perselisihan hukum :
  5. Musyawarah,
  6. Arbitrase,
  7. Peradilan,
  8. Ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian perselisihan hukum diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XVI
ATRIBUT
Pasal 48

  1. Partai GOLKAR mempunyai Atribut yang terdiri atas Panji-panji, Lambang, Hymne, dan Mars Partai GOLKAR;
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang Atribut diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XVII
PENUTUP
Pasal 49

  1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi dan keputusan-keputusan lainnya;
  2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Artikel Terkait:

0 komentar

Readers Comments

Bacaan Selanjutnya

PARTAI GOLKAR KABUPATEN BONE

MEDIA CENTER PARTAI GOLKAR

TEGUH DALAM KEYAKINAN KUKUH DALAM KEBERSAMAAN

BIODATA

KOTAK INFORMASI

SUARA GOLKAR SUARA RAKYAT

KPU