Bone,

,

KPU Larang Pencoblos Bawa Ponsel ke Bilik Suara

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten melarang warga Kota Tangerang yang akan mencoblos membawa telepon selular ke bilik suara atau Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU mensinyalir penggunaan ponsel sebagai bagian dari modus kecurangan pencoblos untuk menunjukkan bukti pilihan kepada kandidat tertentu.
Ketua Pokja Kampanye KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri mengatakan telah mensosialisasi larangan penggunaan ponsel kepada tim kampanye lima pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada rapat koordinasi. Pihaknya kini menjalankan amanat KPU Kota Tangerang setelah komisionernya diberhentikan DKPP.
“Kalau toh membawa dititipkan ke petugas KPPS. Ini untuk mencegah pemilih pasca bayar, nanti dia memfoto pilihannya sebagai bukti untuk minta bayaran,” kata Syaeful Bahri, Jumat, 30 Agustus 2013.
Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya meminta kepada Panitia pengawas pemilu untuk memproses sesuai hukum. “Saya mendukung agar diproses, itu pelanggaran pidana. Karena ada prinsip pemilu yang dilanggar yakni rahasia,” katanya.
Sementara itu, pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), menurut Syaeful, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 102/PUU-VII/2009, tetap dapat memilih dengan menunjukkan KTP dan KK ke TPS-nya.
Pemilih dengan KTP harus datang satu jam sebelum pencoblosan berakhir. “Kalau mau memilih di TPS lain harus menunjukan Form A8 atau surat pindah memilih. Tinggal melapor ke petugas KPPS sehari sebelum pencoblosan,” kata Syaeful.
KPU juga mensyarakatkan bagi saksi di TPS agar tidak menggunakan atribut seperti pin atau baju yang terdapat gambar atau nomor pasangan calon. Saksi juga harus membawa surat mandat yang ditandatangani tim kampanye pasangan calon untuk bisa masuk ke TPS, PPS, PPK dan KPU.


Artikel Terkait:

0 komentar

Readers Comments

Bacaan Selanjutnya

PARTAI GOLKAR KABUPATEN BONE

MEDIA CENTER PARTAI GOLKAR

TEGUH DALAM KEYAKINAN KUKUH DALAM KEBERSAMAAN

BIODATA

KOTAK INFORMASI

SUARA GOLKAR SUARA RAKYAT

KPU