Berita,
KPU Larang Pencoblos Bawa Ponsel ke Bilik Suara
Admin DPD PARTAI GOLKAR BONE
Publikasi Rabu, 30 Oktober 2013
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten melarang warga Kota Tangerang
yang akan mencoblos membawa telepon selular ke bilik suara atau Tempat
Pemungutan Suara (TPS). KPU mensinyalir penggunaan ponsel sebagai bagian
dari modus kecurangan pencoblos untuk menunjukkan bukti pilihan kepada
kandidat tertentu.
Ketua Pokja Kampanye KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri mengatakan
telah mensosialisasi larangan penggunaan ponsel kepada tim kampanye lima
pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada rapat koordinasi.
Pihaknya kini menjalankan amanat KPU Kota Tangerang setelah
komisionernya diberhentikan DKPP.
“Kalau toh membawa dititipkan ke petugas KPPS. Ini untuk mencegah
pemilih pasca bayar, nanti dia memfoto pilihannya sebagai bukti untuk
minta bayaran,” kata Syaeful Bahri, Jumat, 30 Agustus 2013.
Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya meminta kepada Panitia pengawas
pemilu untuk memproses sesuai hukum. “Saya mendukung agar diproses, itu
pelanggaran pidana. Karena ada prinsip pemilu yang dilanggar yakni
rahasia,” katanya.
Sementara itu, pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap
(DPT), menurut Syaeful, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No
102/PUU-VII/2009, tetap dapat memilih dengan menunjukkan KTP dan KK ke
TPS-nya.
Pemilih dengan KTP harus datang satu jam sebelum pencoblosan
berakhir. “Kalau mau memilih di TPS lain harus menunjukan Form A8 atau
surat pindah memilih. Tinggal melapor ke petugas KPPS sehari sebelum
pencoblosan,” kata Syaeful.
KPU juga mensyarakatkan bagi saksi di TPS agar tidak menggunakan
atribut seperti pin atau baju yang terdapat gambar atau nomor pasangan
calon. Saksi juga harus membawa surat mandat yang ditandatangani tim
kampanye pasangan calon untuk bisa masuk ke TPS, PPS, PPK dan KPU.
0 komentar
Readers Comments