Artikel,
Pengertian Singkat Pemilu
Admin DPD PARTAI GOLKAR BONE
Publikasi Minggu, 03 November 2013
Pemilihan Umum (Pemilu)
adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut
beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat
pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang
lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti
ketua Organisasi atau lainnya, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering
digunakan.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk
memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain
kegiatan. Meskipun agitasi atau pengaruh dan propaganda di Negara demokrasi
sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik
propaganda banyak juga dipakai oleh para kandidat atau politikus selalu
komunikator politik.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga
disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu
menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan
selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses
penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem
penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para
peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Udang-undang yang menjadi dasar pemilu
UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1999
TENTANG
PEMILIHAN UMUM
Sistem Pemilu yang dianut Indonesia
Di
Indonesia sudah menyelenggarakan sepuluh kali pemilihan umum sejak kemerdekaan
Indonesia hingga tahun 2009. Sistem pemilihan umum yang di anut oleh Indonesia
dari tahun 1945-2009 adalah sistem pemilihan
Proporsional. Sistem proporsional lahir untuk
menjawab kelemahan dari sistem distrik. Sistem proporsional merupakan sistem
pemilihan yang memperhatikan proporsi atau perimbangan antara jumlah penduduk
dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan. Dengan sistem ini, maka dalam
lembaga perwakilan, daerah yang memiliki penduduk lebih besar akan memperoleh
kursi yang lebih banyak di suatu daerah pemilihan, begitu pun sebaliknya.
Sistem proporsional juga mengatur tentang proporsi antara jumlah suara yang diperoleh suatu partai politik untuk kemudian dikonversikan menjadi kursi yang diperoleh partai politik tersebut. Karena adanya perimbangan antara jumlah suara dengan kursi, maka di Indonesia dikenal Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). BPP merefleksikan jumlah suara yang menjadi batas diperolehnya kursi di suatu daerah pemilihan. Partai politik dimungkinkan mencalonkan lebih dari satu kandidat karena kursi yang diperebutkan di daerah pemilihan lebih dari satu.
Sistem proporsional juga mengatur tentang proporsi antara jumlah suara yang diperoleh suatu partai politik untuk kemudian dikonversikan menjadi kursi yang diperoleh partai politik tersebut. Karena adanya perimbangan antara jumlah suara dengan kursi, maka di Indonesia dikenal Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). BPP merefleksikan jumlah suara yang menjadi batas diperolehnya kursi di suatu daerah pemilihan. Partai politik dimungkinkan mencalonkan lebih dari satu kandidat karena kursi yang diperebutkan di daerah pemilihan lebih dari satu.
0 komentar
Readers Comments